Menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) no.27, laporan keuangan koperasi terdiri dari perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan ctatan atas laporan keuangan koperasi:
A.Laporan Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dengan mengamati rendahnya hasil usaha sekilas dapat terlihat maju mundurnya koperasi dan anggota dapat mengrtahui bagian SHU baginya koperasi akan menyusun laporan hasil usaha sesuai dengan bidang usahanya yaitujasa, dagang atau industri. Data yang disajikan berasal dari neraca saldo setelah penyesuaian. Jika kertas kerja telah diselesaikan maka data yang digunakan adalah yang tertera dalam kolom laba/rugi. Setelah laporan keuangan disajikan dan disahkan maka SHU bagian anggota dan pengurus segera dibagikan dengan perbandingan sesuai sumbangan anggota/pengurus terhadap perolehan keuntungan. Dana-dana lain tetap tersimpan dikoperasi dan akan digunakan sesuai dengan posnya.
B. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas yang menunjukan pergerkan arus kas dari man sumbernya dan digunakan untuk apa. Laporan ini dapat memberikan informasi tentang kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan meramalkan kondisi likuidasi perusahaan pada periode mendatang. Pengelompokan arus kas :
1.kegiatan operasional
2. kegiatan investasi
3. kegiatan pembayaran
C. Laporan Neraca
Neraca koperasi yang dibuat sebelum reapat anggota masih menunjukan akun SHU yang belum dibagikan. Setelah laporan disahkan oleh rapat anggota, akun itu bisa habis dibagi menjadi akun-akun lain sesuai kesepakatan rapat anggota.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar