Akuntan
adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia,
akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Profesi
akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan Intern
a. Akuntan Intern
orang yang bekerja pada suatu
perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern
bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun
anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan Publik
b. Akuntan Publik
orang yang bekerja secara
independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi
nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga
sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi
perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Akuntan Pemerintah
c. Akuntan Pemerintah
orang yang bekerja pada lembaga
pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan
perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik
d. Akuntan Pendidik
orang yang bertugas mengembangkan
dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Etika Profesi Akuntan
Etika
Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat diantaranya sebagai berikut:
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat diantaranya sebagai berikut:
1. Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
2. Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
3. Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
4. Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
5. Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
6. Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
7. Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar