JellyPages.com

Selasa, 19 Oktober 2010

KONSEP DAN SEJARAH KOPERASI

SEJARAH KOPERASI
Koperasi ada sejak abad ke-2o yang umumnya adalah hasil usaha orang-orang yang tidak kaya. Mereka bersatu memperkaya diri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Kopersi muncul ketika masyarakat menderita karena sisitem kapitalisme (paham yang meyakini pemilik modal bias melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya).
Pada tahun 1896, Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di purworkerto terdorong untuk terdorong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberi pinjaman dengan bunga yang tinggi dengan cara mendirikan Bank (bermaksud mendirikan koperasi kredit seperti di Jerman) bersama asisten Residen Belanda.
Asisten Residen Belanda menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang ada menjadi Bank Pertolongan Tabungan dan Pertanian serta menganjurkan Bank tersebut menjadi koperasi.
Namun, pemerintah Belanda berpendirian lain. Bank Pertolongan Tabungan DAN Pertanian idak dijadikan Koperasi. Tapi, pemerintah Belanda membentuk Bank-bank desa, rumah gadai dan Centrale kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pada Zaman Belanda pembentukan kopersai belum dapat terlaksana karena:
1. belum ada instansi pemerintah/non pemerintah yang memberi penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. belum ada UU Koperasi
3. pemerintah jajahan ragu karena kwatir koperasi digunakan kaum politik untuk tujuan yang dapat membehayakan pemerintah jajahan.
Pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya. Tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia dan mendirikan Koperasi. Mulanya berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 12 Juli 1947, pengerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian dijadikan sebagai hari Koperasi.

KONSEP KOPERASI
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badab usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam pengertian tersebut terkandung beberapa konsep pokok koperasi :
1. merupakan badan usaha yang pada dasarnya untuk mencapai tujuan, yaitu mencari keuntungan ekonomis.
2. koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Jadi, tujuannya harus berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, diantaranya untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
3. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, tidak boleh dipaksakan.
4. pengelolaan koperasi dilakukan atas asas kehendak dan keputusan para anggotanya yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
5. pembegian pendapatan atau sisa hasil usaha koperasi ditentukan berdasrkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi. Balas jasa terhadap modal yang diberikan anggota kepada koperasi terbatas.
6. koperasi berprinsip mandiri.
7. berasas kekeluargaan.
8. anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
9. anggota koperasi adalah orang atau badan hokum koperasi

referensi:
wikipedia
Rudianto.2006.Pelajaran Ekonomi untuk SMA/MA kelas XII.Depok: Aryaduta.

Tidak ada komentar: