JellyPages.com

Selasa, 19 Oktober 2010

PENGERTIAN & PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu co (bersama) dan operastion (bekerja). Kata koperasi berarti bekerjasama dengan oranglain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Menurut UU No.25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorangan atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiiatannya berdasarkan pinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Menurut Dr. C. C. Taylor (ahli sosiologi)
Koperasi adalah konsep sosiologi. Koperasi ada 2 ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerjasama. Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan modal, selain dari sudut pandang Etis/ religious dan ekonomis.

Menurut Margaret Digby
1. kerjasama dan siap untuk menolong
2. suatu usaha swasta tapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannnya dan pengunaan alatnya.

Menurut Dr. C. R. Ray
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri mereka yang lemah dan diusahakan selalu tidak memikirkan diri sendiri. Sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajiban sebagai anggota dan mendapatkan imbalan sbdg dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

Menurut Frank Robotka
1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan, diawasi, dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.
2. praktek usaha sesuai debngan prinsip Rochdale
3. koperasi merupakan suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerjasama daripada bersaing.
4. koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha lainnya yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.
5. keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.

Menurut Dr. Muhammad Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua & semua untuk seorang”. Inilah yang dinamakan Auto Aktivitas golongan
1. solidaritas
2. individualisme
3. menolong diri sendiri
4. jujur


PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan cirri khas serta jati diri koperasi juga merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 adalah :
a. prinsip pedoman pelaksanaan :
1. keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
terbuka: tidak ada pembatasan dan perbedaan untuk menjadi anggota koperasi. Sukarela: tidak ada paksaan untuk masuk maupun keluar dari koperasi.
2. pengelola dilakukan secara denokratis
koperasi tidak milik perseorangan atau kelompok tetapi menjadi milik anggota dan kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Segala keputusan ada pada rapat anggota yang dilakukan dengan musywarah mufakat.
3. Permbagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Besar kecilmya SHU yang diterima oleh anggota tidak dilihat semata-mata besarnya modal atau simpanan yang ditanamkan tetapi juga atas dasar jasa usaha para anggota untuk koperasi.
4. pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
modal koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan aggotanya, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh sebab itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggotanya dilakukan secara wajar, artinya tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
5. Kemandirian.
Koperasi harus dapat berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pihak lain dalam menjalankan usahanya dilandasi pada kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.
b. prinsippedoman peningkatan dan pengembangan koperasi
1. pendidikan koperasi
dengan pendidikan diharapkan parea anggota memiliki pengertian tentang seluk beluk koperasi dan dari pengerian tersebut akan tumbuh keasadaran berkoperasidan kesetian berkoperasi, sehingga dapat meningkatkan perannya terhadap koperasi.
2. Kerjasama antarkoperasi
Kerjasama antar koperasi dapat memperkuat dan memperkokoh koperasi sebagai suatu badan usaha ekonomi dalam membangun tatanan perekonomian nasional, sehinnga dapat mewujudkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa Indonesia.
Resensi :
Rudianto.2006.Pelajaran Ekonomi Untuk SMA’MA kelas XII. Depok: Aryaduta

Tidak ada komentar: