JellyPages.com

Selasa, 19 Oktober 2010

SISA HASIL USAHA (SHU)

Seperti badan usaha lain, koperasi juga bertujuan memperoleh keuntungan. Tetapi, koperasi tidak semata mengejar keuntungan yang maksimal karena koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan masyarakat. Jadi, upaya memperoleh keuntungan tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan anggota dan masyarakat.
Keuntungan koperasi diperoleh jika penerimaan lebih besar daripada biayanya. Jadi, dalam pengelolaan koperasi harus selalu mnegjar penerimaan (total revenue) dan menekan biaya (total cost).
Salah satu tolak ukur dari keberhasilan pengurus dalam mengelola koperasi adalah peningkatan SHU. Jika koperasi mendapatkan SHU besar maka koperasi dapat menyisihkan sebagian SHU untuk cadangan koperasi selanjutnyaakan memperbesar modal koperasi. Bila modal koperasi bertambah besar maka lingkup usaha koperasi akan bertambah besar juga.
Pengertian sisa hasil usaha (SHU) menurut UU No.25 Tahun 1992 pasal 45 adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi. Dan digunakan untuk keperluan pendidikan koperasi dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Alokasi penggunaan SHU ditetepkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD & ART) sebagai keputusan dari rapat anggota. Umumnya pembagian SHU terdiri dari :
1. cadangan
2. jasa anggota berdasarkan simpanan/modal
3. jasa anggota berdasarkan pinjaman
4. dana pengurus
5. pengelola koperasi
6. dana pendidikan pegawai
7. dana pengembangan koperasi
8. dana sosial
Presentase besarnya alokasi pembagian SHU ditentukan dalam AD/ART yang diputuskan dalam rapat anggota.

RESENSI:
Handoko,Yulian.Saronto,Basuki Djoko.Dkk.2007..Pengetahuan Sosial Ekonomi 3.Jakata: Bumi Aksara.
Rudianto.2006.Pelajaran Ekonomi Untuk SMA’MA kelas XII. Depok: Aryaduta

Tidak ada komentar: