Koperasi debentuk berdasarkan kepentingan ekonomi yang sama dan untuk memperbaiki taraf hidup anggotanya dengan cara bergotong royong. Syarat mendirikan koperasi tertuang dalam UU atau peraturan tentang koperasi, diantaranya :
1. memiliki kepentingan ekonomi yang sama
2. memiliki tujuan yang sama
3. memenuhi syarat jumlah minimum
4. memenuhi syarat wilayah tertentu
5. membuat konsep anggaran dasar koperasi
Jika persyaratan telah ada maka orang-orang yang memperkasai pembentukan koperasi tersebut rapat bersama, sebagai rapat pendirian koperasi. Dalam rapat disahkan anggaran dasar koperasi, serta pembentukan pengurus dan pengawas. Setelah struktur organisasi koperasi dibentuk maka pengurus bertanggungjawab mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang berserta :
1. akta pendirian koperasi. Tertuang anggaran dasar koperasi yang telah disahkan dalam rapat pendirian, serta nama anggota pengurus (pertama) yang diberi wewenang untuk melakukan dan mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang
2. petikan berita acara rapat pendirian koperasi beserta lampirannya
3. neraca permulaan atau bukti setor modal awal
4. rencana awal kegiatan usaha
5. daftar hadir rapat pembentukan
6. fotocopy KTP masing-masing anggota pendiri
7. surat keterangan domisil dari desa/kelurahan
Selanjutnya permohonan pengesahan akta pendirian kepada dinas koperasi, bergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. kepala dinas kabupaten/kotamadya mengesahkan akta pendirian koperasi primer dan sekunder yang anggotnya berdomisili dalam wilayah kabupaten.
2. kepala dinas koperasi provinsi mengesahkan akta pendirian koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisildalam wilayah provinsi
3. sekretaris mentri koperasi mengesahkan akta pendirian koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa provinsi.
Permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenag akan ditanggapi paling lama 3 bulan untuk diterima/diolak.
Jika permohonan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahu secara tertulis kepada para pendiri (pengurus awal), maka pengurus diberi waktu satu bulan untuk mengajukan pengesahan kembali kepada pejabat yang berwenang.
Jika permohonan pengesahan diterima, maka sejak itu koperasi berstatus sebagai badan hokum (secar hokum koperasi tersebut telah diakui keberadaanya), mempunyaikecakapan untuk bertindak, memiliki wewenang untuk mempunyai harta kekayaan, melakukan perbuatan hokum seperti membuat perjanjian, serta menggugat dan digugat.
Resensi :
Rudianto.2006.Pelajaran Ekonomi Untuk SMA’MA kelas XII. Depok: Aryaduta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar